JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk keempat kalinya aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari tertangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba, pada Minggu (22/12/2019).
Menanggapi penangkapan Ibra, sebagai kakak, artis peran Ayu Azhari justru sangat mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Metro Jaya.
''Saya sangat mendukung pihak BNN, Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya, agar bangsa ini bebas dari ancaman bencana narkoba,'' tulis Ayu Azhari di akun Instagram-nya @ayukhadijahazhari, Senin (23/12/2019).
Baca juga: Ibra Azhari Tertangkap, Ayu Azhari: Beberapa Bulan Lalu Sempat Rehab
Ayu juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa mengawasi Ibra selama 24 jam, sehingga peristiwa ini terulang.
Beberapa bulan sebelum tertangkap, Ayu mengungkapkan bahwa Ibra telah menjalani program rehabilitasi.
Oleh karenanya, Ayu Azhari tidak menyangka sang adik kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
''Yang kedua kami pihak keluarga tak menyangka dan mengetahui karena baru beberapa bulan lalu beliau sempat direhab," ungkap Ayu Azhari.
Baca juga: Ibra Azhari Ditangkap Polisi, Keluarga Belum Menjenguk
Bahkan, Ayu mengungkap, tidak ada ciri-ciri mencurigakan seperti pengguna narkoba yang terlihat di diri Ibra setiap kali mereka bertemu.
"Setiap komunikasi mau pun bertemu selalu kami ajak bicara menanyakan keadaan beliau, selama ini menunjukkan sikap dalam keadaan baik, tidak mencurigakan seperti pemakai (maaf mungkin kami masih awam kurang paham hal itu),'' tulis Ayu Azhari.
Ia pun meminta doa dan dukungan yang terbaik untuk Ibra karena selama ini keluarganya juga percaya Ibra sudah sembuh dan berharap kepercayaan itu menjadi doa.
''Saya mohon doanya, terima kasih. Salam hormat dan harapan dukungan agar semua yang terbaik untuk adinda tersayang, semoga lekas sembuh dan taubat," ujar Ayu Azhari.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ibra Azhari
Pemeran Nuke dalam film Catatan si Boy ini juga ingin adiknya bisa bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Sebagai informasi, Ibra ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Merah, Pejaten, Jakarta Selatan, pada 22 Desember 2019.
Polisi sudah menangkap sebanyak tujuh tersangka dari hasil pengembangan tersebut. Terhadap ketujuh tersangka disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara.
Baca juga: Tergopoh-gopoh, Ibra Azhari Dibawa ke Klinik Polda Metro Jaya, Kenapa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.