JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Zivilia, Zulkifli membacakan sendiri pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN), pada Senin (16/12/2019).
Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan penjara seumur hidup yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan.
"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," ucap Zul melanjutkan.
Baca juga: Zul Zivilia Bacakan Sendiri Pledoinya Hari Ini
Tak lupa, Zul mengungkapkan penyelesalannya karena telah menggunakan barang haram dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Dan saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga sangat menyesali sudah berani mencoba menggunakan narkoba sehingga saya menjadi kecanduan," ucap Zul.
"Bahkan, peristiwa ini menyadarkan saya betapa berani dan bodohnya saya di luar akal sehat ketika saya membeli, bahwa mereka bukan hanya pemakai tapi lebih dari itu," katanya.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia: Tidak Kecewa, Sudah Takdir
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Zul Zivila dengan penjara seumur hidup karena dinyatakan sebagai penyedia atau pengedar narkoba.
Pada saat penangkapan Zul, 1 Maret 2019, polisi memang mendapati barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Tak sendiri, Zul ditangkap bersama Rian, Andu, dan D, di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Baca juga: Zul Zivilia Dituntut Sebagai Pengedar Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Pasal Tak Terbukti
Penangkapan Zul dan tiga rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Zul, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial IPW di Hotel Excelton, Palembang, Sumatera Selatan.
Keesokan harinya, polisi menangkap RR di hotel yang sama dengan penangkapan IPW.
Total, ada sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang menjerat Zul Zivilia.
Baca juga: Zul Zivilia Bacakan Sendiri Pledoinya Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.