Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kucing-kucingan dengan Vicky Prasetyo di Kantor Polisi

Kompas.com - 10/12/2019, 10:16 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (9/12/2019) kemarin, pembawa acara dan komedian Vicky Prasetyo menepati janjinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Vicky ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus dugaan pencemaran nama baik atas insiden penggerebekan yang digugat oleh mantan istrinya, Angel Lelga.

1. Mengaku tak ada persiapan untuk pemeriksaan

Turun dari mobil Ertiga warna putih dengan menggunakan kaus hitam, Vicky tiba di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sekitar pukul 14.25 WIB.

Baca juga: Vicky Prasetyo Jadi Tersangka, Angel Lelga: Satu Tahun Saya Menunggu Keadilan

Vicky mengatakan tak mempersiapkan apa-apa.

"Enggak ada. Enggak ada persiapan apa-apa," kata Vicky, Senin, sebelum masuk ruang kepolisian.

Meski begitu Vicky menyatakan berharap siap menjalaninya.

"Ya, insya Allah siap mudah-mudahan jalanin saja," tutur Vicky sambil meninggalkan awak media.

Baca juga: Bukan Perselingkuhan, Alasan Angel Lelga Cerai dari Vicky Prasetyo

Kasus ini berawal saat Vicky Prasetyo menggerebek Angel Lelga pada November 2018.

Saat itu, Vicky dan Angel masih sah berstatus suami istri meski sudah tak tinggal satu atap.

Vicky menuding Angel berselingkuh dengan Fiki Alman, pria yang ditemukan berada di rumah Angel saat penggerebekan terjadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Vicky Prasetyo Kemungkinan Tidak Ditahan

2. Usai 3,5 jam, tak kunjung keluar

Selama 3,5 jam lebih menjalani pemeriksaan, Vicky tak kunjung keluar.

Sekitar pukul 17.45 WIB, adik Vicky, Baby, rupanya keluar lewat pintu belakang gedung Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Awak media pun berusaha mengejar Baby.

Baca juga: Angel Lelga Ungkap Kelakuan Vicky Prasetyo Saat Masih Menjadi Suaminya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com