Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Sajad Ukra pada 2018, Nikita Mirzani Diperiksa Polisi

Kompas.com - 01/11/2019, 13:55 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan pembawa acara Nikita Mirzani dengan mantan suaminya Sajad Ukra belum juga berakhir.

Nikita baru saja menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Sajad Ukra terkait kasus perebutan hak asuh anak pada 2018 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

"Hari ini Niki dipanggil, diperiksa sebagai pelapor atas laporannya terhadap mantan suaminya, Sajad Ukra. Jadi terkait dengan laporan Niki yang sudah dalam proses." kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Nikita Mirzani: Bu Elza Syarief Tuh yang Parah Banget...

"Lapornya itu sekitar bulan Desember 2018. Itu, kan, proses ya ada pilpres, ada pileg segala macam, kami memahami lah bagaimana kesibukannya para penegak hukum. Jadi kami ngikut aja," ujar Nikita.

Dalam pemeriksaan itu, Nikita Mirzani dicecar 15 pertanyaan terkait proses hamil, melahirkan hingga membesarkan putranya.

"Jadi begini, di dalam hukum khususnya perlindungan anak. Jadi anak itu bukan dalam keadaan lahir, tetapi masih pada saat dalam hamil itu sudah harus dilindungi," ujar Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Polisi: Pertanyaan Enggak Penting, Ada yang Baper

"Jadi proses pada saat dia hamil itu diceritakan, artinya hak-hak itu sudah melekat pada saat Nikita hamil Azka dan seterusnya sampai sekarang," kata Nikita.

Nikita Mirzani melaporkan Sajad Ukra atas kasus penelantaran anak. Sajad dan Nikita bercerai saat Nikita hamil putranya.

Nikita menuding Sajad tidak pernah memberi nafkah kepadanya sejak putra mereka masih dalam kandungan.

"Nah sekarang Niki harus berjuang untuk anak Niki ya, jadi yang tadinya enggak mau beberin semua habis berapa segala macam, akhirnya tadi dibeberin semua begitu," ucap Nikita Mirzani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com