Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Diminta Mendakwa Mantan Presiden Sri Lanka Rajapaksa

Kompas.com - 25/07/2022, 19:26 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

SINGAPURA, KOMPAS.com - Sebuah kelompok hak asasi manusia (HAM) internasional secara resmi meminta Singapura untuk mendakwa mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa atas kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang saudara yang berlangsung beberapa dekade di negaranya.

Rajapaksa meninggalkan negaranya pada awal bulan ini setelah istana kepresidenan diserbu oleh puluhan ribu pengunjuk rasa yang marah oleh krisis ekonomi yang menyakitkan di negara pulau itu.

Dia kemudian melarikan diri ke Maladewa dengan pesawat militer dan melakukan perjalanan ke Singapura.

Baca juga: Wickremesinghe Tunjuk Sekutu Rajapaksa Jadi PM Baru Sri Lanka

Di Singapura, Gotabaya Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya sebagai Presiden Sri Lanka.

Rajapaksa memimpin Kementerian Pertahanan Sri Lanka sementara saudaranya Mahinda adalah presiden dan bertanggung jawab ketika konflik separatis Tamil yang brutal di negara itu berakhir berdarah pada tahun 2009.

Dilansir dari AFP, kelompok HAM menuduh pasukan pemerintah Sri Lanka membunuh 40.000 warga sipil Tamil dalam serangan yang dilarang selama minggu-minggu terakhir perang.

Proyek Kebenaran dan Keadilan Internasional yang berbasis di Afrika Selatan mengatakan telah mendesak Singapura untuk menggunakan yurisdiksi universalnya untuk menangkap mantan presiden Sri Lanka karena pelanggaran berat hukum humaniter internasional.

"Ini termasuk pembunuhan, eksekusi, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, perampasan kebebasan, kerusakan tubuh dan mental yang parah, dan kelaparan," menurut pengaduan setebal 63 halaman.

Baca juga: Rajapaksa yang Nelangsa: Terusir di Negeri Sendiri, Dipaksa Enyah di Negara Tetangga

Kejaksaan Agung Singapura (AGC) mengonfirmasi pada Senin bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari kelompok tersebut pada akhir pekan lalu, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Klan Rajapaksa yang dulu kuat telah lama menyatakan bahwa tidak ada warga sipil yang tewas dalam menghancurkan gerakan separatis Macan Tamil, menolak seruan internasional berulang kali untuk penyelidikan independen.

Segera setelah berkuasa pada November 2019, Rajapaksa, seorang pensiunan letnan kolonel tentara, memberikan grasi dan membebaskan seorang sersan tentara yang terancam hukuman mati atas pembunuhan delapan orang Tamil, termasuk tiga anak.

Pada tahun lalu, Rajapaksa memberikan amnesti kepada rekan dekatnya Duminda Silva, seorang terpidana pembunuh lainnya yang sedang menjalani hukuman mati karena membunuh seorang mantan anggota parlemen dan empat orang lainnya.

Sri Lanka disebut tidak melaksanakan hukuman mati dalam praktiknya dan para terpidana menjalani hukuman seumur hidup ketika mantan presiden membebaskan mereka, meskipun ada kecaman nasional dan internasional.

Baca juga: Tokoh-tokoh Kunci dalam Dinasti Rajapaksa yang Kuasai Sri Lanka hingga Bangkrut

Rajapaksa juga dituduh memimpin regu kematian, tetapi dia membantah menculik para pembangkang dan jurnalis serta membunuh mereka ketika dia menjabat sebagai menteri pertahanan antara tahun 2005 dan 2015.

Dua kasus terhadapnya di pengadilan California dibekukan pada 2019 setelah dia menjadi presiden dan memperoleh kekebalan kedaulatan.

Satu diajukan oleh 11 orang yang selamat dari penyiksaan sementara yang lainnya oleh putri seorang editor anti-kemapanan terkemuka yang diduga dibunuh atas perintah Rajapaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com