KOMPAS.com - Pendaftaran calon Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) 2024 untuk tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat sudah dibuka.
Dikutip dari akun Instagram resmi BPIP, pembukaan pendaftaran itu sudah dibuka mulai minggu pertama Februari 2024 khusus untuk tingkat Kabupaten/Kota.
Sementara untuk tingkat Provinsi dan Pusat akan dimulai pada minggu ketiga April 2024.
Baca juga: Cerita Paskibraka Lilly Wenda, Awalnya Bukan Pembawa Baki Bendera
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka menyebutkan bahwa program Paskibraka merupakan kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Program Paskibraka nantinya akan meliputi kegiatan sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 tentang Pembentukan Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan berikut:
Baca juga: Beasiswa Pertukaran Pelajar ke Amerika untuk Lulusan SMA hingga S1
Apabila berniat mendaftar jadi Paskibraka 2024, sebaiknya simak persyaratan berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun
3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah
4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali
5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan
6. Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024
7. Nilai akademik minimal berkategori baik
8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat
9. Memiliki tinggi badan dan berat badan ideal (Putra 170cm-180cm dan Putri 165cm-175cm)
10. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot)
Baca juga: Beasiswa S1 Mitsui Bussan Jepang 2024, Kuliah Gratis dan Uang Saku