Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Usia Peserta SNPMB 2024 Paket C Diubah, Tidak Lagi 25 Tahun

Kompas.com - 25/12/2023, 21:04 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengubah batasan umur peserta Paket C di SNPMB 2024.

Dilansir dari laman resmi SNPMB, peserta Paket C di SNPMB 2024 yang awalnya sampai 25 tahun kini diubah menjadi maksimal 22 tahun.

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran UI Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri

Sebelumnya, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Ganefri mengatakan, ujian tulis berbasis komputer (UTBK) boleh diikuti oleh siswa yang masih duduk dibangku ataupun lulusan kelas 12 sekolah menengah sederajat.

"Ini juga kita batasi siswa SMA/MA/SMK kelas XII atau kelas terakhir pada tahun 2024," kata Ganefri di Kantor Kemendikbud Ristek, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Ganefri melanjutkan, lulusan atau peserta didik Paket C juga diperkenankan ikut UTBK selama masih berusia di bawah 22 tahun per 1 Juli 2024.

Ia juga menjelaskan, pembatasan ini dimaksudkan agar rentan usia antar-mahasiswa baru nantinya tidak terlalu jauh.

"Paket C ini juga harus kita batasi. Karena kalau enggak dibatasi, mereka bergaul sama-sama mahasiswa baru ada yang sudah jadi bapaknya juga. Jadi teman sebayanya enggak sama, enggak seangkatan," ujarnya.

Baca juga: 8 Beasiswa S1-S3 yang Dibuka Januari 2024, Kuliah Gratis dan Uang Saku

"Maka umurnya maksimal 22 tahun," lanjut Ganefri lagi.

Ganefri melanjutkan, pelaksanaan UTBK akan dibagi menjadi dua gelombang yakni gelombang pertama 30 April sampai 7 Mei 2024 dan gelombang kedua 14-20 Mei 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com