Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi SMK Negeri Terbaik di Jakarta Selatan Berdasar Nilai UTBK

Kompas.com - 22/11/2023, 14:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kota Jakarta Selatan (Jaksel) punya banyak SMK, SMK, MA negeri dan swasta yang bisa dipilih siswa SMP atau MTs.

Sebagai referensi memilih SMK negeri (SMKN), siswa dapat menggunakan data Top 1.000 sekolah terbaik berdasarkan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2022.

Data 1.000 sekolah terbaik dari hasil UTBK ini dikeluarkan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Baca juga: 8 SMK Negeri Terbaik DKI Jakarta, Referensi Daftar 2024

Hasilnya, ada 54 SMA, SMK, MA terbaik di Jaksel. Namun hanya 4 SMK negeri saja yang tercatat.

Orangtua atau siswa bisa menggunakan informasi ini untuk mendaftar sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Ini daftar lengkapnya:

SMK Negeri terbaik Jakarta Selatan

1. SMKN 20 Jakarta

  • Peringkat nasional: 782

2. SMKN 41 Jakarta

  • Peringkat nasional: 839

3. SMKN 62 Jakarta

  • Peringkat nasional: 872

Baca juga: Beasiswa S2-S3 Perempuan ke Amerika Tanpa TOEFL, Tunjangan Rp 192 Juta

4. SMKN 8 Jakarta

  • Peringkat nasional: 926

Jadwal PPDB Jakarta 2024

Mengacu pada pendaftaran PPDB Jakarta 2023, PPDB diawali dengan pengajuan akun yang dibuka pada bulan Mei sampai Juli.

Setelah calon peserta didik baru (CPDB), orangtua atau wali melakukan pengajuan akun, maka sudah dapat melanjutkan ke proses selanjutnya yakni pemilihan sekolah.

Sementara, orangtua atau siswa bisa tahu jalur yang dibuka untuk jenjang SMK. Seperti ini jalurnya:

  • Prestasi akademik
  • Prestasi Non Akademik
  • Penyandang Disabilitas
  • Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19
  • KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (yang Terdaftar dalam DTKS)
  • Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
  • Tahap Kedua
  • PPDB Bersama

Persyaratan PPDB Jakarta jenjang SMK

1. Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: 5 SMA Swasta di Medan yang Masuk Daftar Sekolah Terbaik Se-Indonesia

2. CPDB atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.

3. CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.

4. KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com