Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syafbrani ZA
Penulis dan Konsultan Publikasi

Penulis Buku diantaranya UN, The End..., Suara Guru Suara Tuhan, Bergiat pada Education Analyst Society (EDANS)

PPDB Anak Terlindungi, Indonesia Berdikari

Kompas.com - 24/07/2023, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JUDUL tulisan ini tentunya terinspirasi dari tema besar peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati pada Minggu, 23 Juli 2023: Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

Sedikit diubah judulnya karena memang perlunya perlindungan terhadap anak agar mereka bisa mengakses semua hak-hak dasarnya.

Hadirnya kemajuan juga tidak terlepas dari prasyarat utama, yakni hadirnya kemandirian. Ada Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB di judulnya karena kita semua sudah tahu tentang hal ini. Kisah tahunan dalam sinema pendidikan kita.

Melalui tema besar peringatan HAN 2023, pemerintah sepertinya sadar betul bahwa untuk memajukan bangsa diperlukan upaya dasar, yakni melindungi generasi-generasi barunya.

Perlindungan yang diberikan juga harus universal dan seimbang, tidak hanya pada ruang fisiknya, tetapi juga relung-relung psikisnya.

Dengan kata lain, perlunya integritas seluruh stakeholder agar usaha perlindungan anak bisa tercipta secara tuntas.

Tidak sebatas retorika, namun minim realita. Tidak sebatas program kerja, tetap juga harus benar-benar menyentuh targetnya: anak-anak.

Jangan sampai realitas anak-anak hari ini hanya sekadar dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan yang justru membuat mereka tidak terlindungi.

Terkadang, di tengah usaha kita untuk memberikan hak-hak terbaik bagi anak dimulai dengan berbagai hal yang justru merusak. Kasus PPDB, misalnya.

Meskipun ada yang berkilah persentasenya secuil, namun bukan berarti ‘kerusakan-kerusakan’ yang dilakukan secara sadar dan sistemik itu harus dibiarkan. Ketika aktivitas sekolah anak dimulai, kasus PPDB seakan selesai.

Sekali lagi, meski persentasenya kecil dan kemudian dengan beriringnya waktu para korban banyak yang melupakan atau ‘memaafkan’, tetapi kita harus terus mendorong agar persoalan ini serius untuk dituntaskan.

Tuntasnya kasus bukan diukur dengan indikasi sebatas pada dijatuhinya hukuman terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Persis sebagaimana yang diamanatkan dalam Sistem Pendidikan Nasional, seluruh elemen bangsa segera mengambil peran dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Apa lagi pemerintah yang diamanatkan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negaranya tanpa diskriminasi.

Pertanyaannya adalah apakah sampai saat ini semua anak-anak bisa mendapatkan akses pendidikan bermutu tanpa adanya diskriminasi?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com