Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Kompas.com - 30/04/2024, 18:59 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diklaim melarang Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mencalonkan diri sebagai presiden untuk selamanya.

Klaim itu beredar melalui video yang memperlihatkan suasana sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

Sebagai konteks, permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Narasi yang beredar

Narasi soal MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada Senin (22/4/2024):

Capres 01 dan 03 tidak diisikan mencalonkan diri sebagai presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya!!!

Terdapat dua suara berbeda dari video yang beredar. Larangan untuk mencalonkan sebagai presiden dituturkan oleh suara kedua, dengan transkrip berikut:

Dengan ini MK memutuskan bahwa gugatan pemohon 01 dan gugatan pemohon 03 ditolak dan MK menyimpulkan bahwa capres 01 dan capres 03 tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia untuk selama-lamanya.

Tangkapan layar manipulasi video di sebuah akun Facebook, Selasa (23/4/2024), yang menyebut bahwa MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden.akun Facebook Tangkapan layar manipulasi video di sebuah akun Facebook, Selasa (23/4/2024), yang menyebut bahwa MK melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri sebagai presiden.

Penelusuran Kompas.com

MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibacakan pada Senin (22/4/2024).

Dilansir Kompas.com, dalam putusan MK terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pernyataan hakim seperti pada video terdapat pada poin ke-22 dari risalah, yang dibacakan oleh hakim Arsul Sani.

Sementara, versi videonya terdapat di kanal YouTube Kompas TV, tepatnya pada jam ke-4 menit ke-50 detik ke-48, yang berbunyi berikut:

Bahwa setelah mahkamah memeriksa secara saksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat, tulisan yang diajukan oleh Pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa dalil pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan kajian awal yang menyimpulkan...

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Pesan Berantai soal Whatsapp Gold dan Video Martinelli

[HOAKS] Pesan Berantai soal Whatsapp Gold dan Video Martinelli

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Iptu Rudiana Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

[HOAKS] Iptu Rudiana Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Erupsi Gunung Ruang, Bukan Anak Krakatau

[KLARIFIKASI] Video Erupsi Gunung Ruang, Bukan Anak Krakatau

Hoaks atau Fakta
Sejarah Kepulauan Falkland yang Diperebutkan Inggris dan Argentina

Sejarah Kepulauan Falkland yang Diperebutkan Inggris dan Argentina

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] PSSI Putuskan Timnas Tidak Akan Ikut Piala AFF

[HOAKS] PSSI Putuskan Timnas Tidak Akan Ikut Piala AFF

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Lingkaran Merah pada Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tanda Keamanan, Cek Faktanya

INFOGRAFIK: Hoaks Lingkaran Merah pada Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tanda Keamanan, Cek Faktanya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Pengibaran Bendera Palestina di Milan Bukan Dilakukan Menteri Italia

INFOGRAFIK: Pengibaran Bendera Palestina di Milan Bukan Dilakukan Menteri Italia

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Zelensky dan Istrinya Berpose dengan Tumpukan Uang

[HOAKS] Foto Zelensky dan Istrinya Berpose dengan Tumpukan Uang

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN

[VIDEO] Hoaks! Menag Minta Masyarakat Ikhlaskan Dana Haji untuk IKN

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Erupsi Gunung Tangkuban Parahu pada 11 Juni

[HOAKS] Erupsi Gunung Tangkuban Parahu pada 11 Juni

Hoaks atau Fakta
Kilas Balik Kecelakaan Pesawat Garuda DC-10 di Jepang pada 1996

Kilas Balik Kecelakaan Pesawat Garuda DC-10 di Jepang pada 1996

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Patung Lilin Paus Yohanes Paulus II, Bukan Jenazah yang Masih Utuh

[KLARIFIKASI] Patung Lilin Paus Yohanes Paulus II, Bukan Jenazah yang Masih Utuh

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Shah Rukh Khan Meninggal Dunia

[HOAKS] Shah Rukh Khan Meninggal Dunia

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten Satire soal Elon Musk Luncurkan Ponsel Pesaing iPhone

[KLARIFIKASI] Konten Satire soal Elon Musk Luncurkan Ponsel Pesaing iPhone

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten soal Khasiat Daun Calincing Gunakan Gambar Keliru

[KLARIFIKASI] Konten soal Khasiat Daun Calincing Gunakan Gambar Keliru

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com