KOMPAS.com - Beredar proposal penarikan dana menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerima surat diminta untuk membayar Rp 750.000 sebagai syarat menerima hadiah.
Namun, hal itu dibantah oleh OJK. Sebagai lembaga independen di bidang pengawasan dan pemeriksaan keuangan, OJK tidak pernah mengadakan pembagian hadiah atau giveaway.
Sebaran proposal tersebut kemungkinan besar merupakan penipuan, karena tidak ada jaminan uang akan kembali atau hadiah akan diberikan setelah mengirim uang.
"Hati-hati terhadap modus penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah meminta dana untuk pencairan hadiah/giveaway," dikutip dari akun Instagram OJK, pada Rabu (3/4/2024).
Masyarakat dapat mengetahui kebenaran informasi terkait OJK melalui kontak 157, email konsumen@ojk.go.id, dan Whatsapp 081157157157.
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram