KOMPAS.com - Hakim konstitusi Anwar Usman menjadi sorotan masyarakat setelah melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden pada Oktober 2023.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu menyebabkan Gibran Rakabuming Raka dapat melaju menjadi cawapres. Adapun Gibran merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo, yang juga merupakan keponakan Anwar Usman.
Setelah melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK.
Anwar kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pencopotannya. Gugatan ini belum memiliki putusan final, dan PTUN DKI Jakarta baru memberikan putusan sela dalam perkara ini.
Akan tetapi, di media sosial beredar konten hoaks dengan konteks keliru yang menyatakan bahwa Anwar Usman kembali menduduki jabatan ketua MK.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang beredar itu menggunakan potongan berita lama.
Potongan berita yang digunakan adalah milik Detik.com saat Anwar terpilih kembali sebagai ketua MK untuk periode 2023-2028.
Seperti apa hoaks itu beredar? Simak penjelasannya melalui infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram