Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, salah satu hakim yang menangani kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh rekannya, Jessica Kumala Wongso di sebuah kafe di Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.
Dalam kasus ini, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Jessica divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan Mirna.
Narasi yang mengeklaim hakim Binsar Gultom, ditetapkan menjadi tersangka muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 10 menit 58 detik pada 23 Desember 2023 dengan judul:
Tepat siang ini d3nd4m jessica t3rb4l4sk4n, di k4sus ini akhirnya kapolri turut adil.
Kemudian dalam thumbnail video terdapat gambar Binsar Gultom tengah dikawal oleh sejumlah aparat dengan menggunakan baju tahanan. Gambar tersebut diberi keterangan:
BREAKING NEWS.!!
KAPOLRI AKHIRNYA TURUT ADIL
HAKIM BINSAR GULTOM AKHIRNYA DI TETAPKAN TERSANGKA
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbnail video yang memperlihatkan Binsar Gultom tengah dikawal oleh sejumlah aparat dengan menggunakan baju tahanan. Hasilnya gambar tersebut identik dengan yang ada di laman Berita Satu ini.
Dalam gambar aslinya pria yang memakai baju tahanan bukan Binsar Gultom, namun terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sementara itu, setelah disimak sampai tuntas tidak ditemukan informasi bahwa hakim Binsar Gultom ditetapkan menjadi tersangka.