KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo membuat kejutan dengan mengatakan Presiden Joko Widodo pernah memanggil dirinya ke Istana Kepresidenan terkait kasus yang ditangani.
Menurut Agus, pemanggilan dia sebagai ketua KPK dilakukan tidak lama setelah lembaga antirasuah itu menetapkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Agus mengatakan bahwa Presiden meminta KPK memberhentikan kasus e-KTP. Namun, Agus menolak, karena aturan hukum yang berlaku tidak memungkinkan KPK menghentikan kasus.
Polemik ini masih berlanjut, terutama sorotan ditujukan terhadap dugaan Jokowi yang berupaya mengintervensi kasus hukum.
Akan tetapi, di media sosial beredar unggahan keliru yang menyatakan bahwa Agus Rahardjo meminta Jokowi membebaskan Setya Novanto.
Seperti apa hoaks itu beredar? Simak juga bantahannya di video berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.