KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengeklaim telah menciptakan pelayanan publik berkeadilan bagi perempuan hingga disabilitas ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama 10 tahun.
Dia mengaku telah mengajak kelompok perempuan hingga kelompok disabilitas sejak awal, salah satunya dengan melibatkan kelompok-kelompok tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang).
"Saya punya pengalaman 10 tahun soal ini (pelayanan publik berkeadilan). Mengajak mereka berpartisipasi sejak awal," kata Ganjar saat debat pertama Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Satu, menghadirkan dalam setiap musrembang kelompok perempuan, penyandang disabilitas, anak, dan kelompok rentan lain termasuk orangtua. Kenapa? Agar pengambil keputusan, mereka peduli, mereka aware apa yang mereka harapkan," imbuhnya.
Mengutip data Ombudsman RI, Jawa Tengah mendominasi pelayanan publik dengan kualitas tertinggi.
Untuk tahun 2022 misalnya, sebanyak 34 kabupaten/kota dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah masuk dalam zona hijau. Zona hijau artinya memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi pada penyelengaraan pelayanan publik.
Sebanyak 28 kabupaten masuk dalam zona hijau dengan peringkat tertinggi, yakni Kabupaten Grobogan yang juga masuk dalam kategori peringkat tertinggi nasional dengan nilai yang sangat baik, yaitu 98,02 dan masuk ke dalam zona hijau.
Peningkatan nilai tersebut, tidak terlepas dari usaha kepala daerah dengan melakukan koordinasi kepada semua jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan melakukan kegiatan penyusunan standar pelayanan publik melalui rapat koordinasi perangkat daerah dan melakukan kunjungan lapangan ke perangkat daerah serta melakukan ekspose terkait perbaikan standar pelayanan.
Tercatat hanya satu wilayah yang masuk dalam zona kuning, yakni Kabupaten Purworejo.
Namun, Ombudsman Jawa Tengah pernah menyatakan bahwa pelayanan publik bagi kaum difabel di Jawa Tengah masih minim.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, pemahaman instansi penyelenggara belum belum maksimal.
"Penyelenggaraan pelayanan berkebutuhan khusus, sebagian besar dimaknai pada pemenuhan fasilitasnya. Padahal, esensi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik lebih daripada itu," kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladminstrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Bellinda W Dewanty pada 2021.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar instansi pelayanan publik mampu memenuhi standar pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram