KOMPAS.com - Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah mendekati hari pemungutan suara. Sesuai rencana Komisi Pemilihan Umum, masyarakat akan mencoblos pada 14 Februari 2024.
Untuk menjadi pemilih yang cerdas, tentu hal yang perlu kita lakukan adalah mengecek latar belakang calon anggota legislatif, baik itu tingkat pusat (DPR), daerah (DPRD), serta perwakilan daerah (DPD).
Salah satu masalah yang muncul pada Pemilu 2024 adalah masih banyak caleg yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan ada 56 bekas terpidana korupsi yang namanya menjadi caleg DPR, DPRD, serta DPD.
Ada 27 caleg DPR dan 22 caleg DPRD yang berstatus bekas terpidana korupsi. Selain itu, 7 orang lainnya merupakan caleg DPD. Detailnya bisa dibaca di sini.
Siapa partai yang paling banyak mengusung bekas terpidana korupsi? Berapa caleg DPD yang juga pernah terjerat korupsi?
Simak infografik berikut ini: