KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK pada Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK setelah dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan itu dianggap membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.
Adapun Gibran yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo merupakan keponakan dari Anwar Usman. Hal ini menjadi dasar munculnya kontroversi putusan itu.
Meski demikian, di media sosial muncul unggahan keliru terkait polemik Anwar Usman dan kontroversi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
Dalam unggahan yang beredar sepekan sebelum putusan MKMK, pada 31 Oktober 2023, muncul narasi yang menyebutkan bahwa Anwar Usman dipecat Presiden Jokowi dari jabatan ketua MK.
Unggahan ini tentu saja keliru. Sebab, Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan ketua MK. Wewenang itu dimiliki MKMK.
Sedangkan, putusan MKMK hanya mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua, tetapi dia masih menjabat sebagai hakim konstitusi.
Hingga saat ini banyak yang meminta Anwar Usman juga mundur dari posisi hakim MK karena dinilai sarat kepentingan akibat hubungannya dengan Presiden dan Gibran yang ikut berkompetisi.
Lalu seperti apa hoaks itu beredar? Simak penjelasannya dalam infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.