KOMPAS.com - Sebuah konten mengeklaim bahwa akademisi Rocky Gerung ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Penahanan Rocky disebutkan atas perintah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Narasi tersebut muncul di Facebook, pada Senin (9/10/2023), disertai video berdurasi 23 menit 44 detik.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Artikel yang dibacakan dalam video membahas kegagalan mediasi antara Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak, dengan Rocky.
Rolas mengajukan gugatan karena Rocky menyebut Presiden Joko Widodo dengan istilah yang dinilai menghina pribadi.
Dalam sidang gugatan perdata yang digelar di PN Jakpus pada 27 September 2023, Rolas mengatakan, Rocky menawarkan dua hal, namun pihaknya menolak tawaran tersebut. Dengan demikian, sidang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.