KOMPAS.com - Suasana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 semakin terasa mendekati tahapan pemungutan suara yang berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Sejumlah partai politik sudah memperlihatkan pilihan, dan peta koalisi juga mulai terbentuk.
Meski demikian, sikap secara resmi baru dapat dipastikan setelah masuk tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Tahapan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah kampanye yang dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selama masa kampanye berlangsung, bukan tidak mungkin partai politik atau tim sukses capres-cawapres didukung oleh presiden, wakil presiden, atau pejabat negara yang masih dalam masa tugasnya.
Pejabat negara memang diperbolehkan untuk melakukan kampanye saat Pilpres 2024. Akan tetapi, ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti.
Salah satu ketentuan penting adalah larangan penggunaan fasilitas negara yang digunakan pejabat negara untuk kampanye.
Apa saja fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat dalam masa kampanye? Simak infografik berikut ini: