KOMPAS.com - Pemerintah melalui empat kementerian telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2024.
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Selasa (12/9/2023).
Ada 27 hari yang ditetapkan, dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Akan tetapi, ada juga hari libur dan cuti bersama yang kepastiannya ditetapkan kemudian, misalnya Idul Fitri yang menunggu sidang isbat di Kementerian Agama.
Adapun penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini diharapkan jadi pedoman masyarakat, pelaku ekonomi, serta pihak swasta untuk merancang aktivitasnya.
Kapan saja hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun depan? Simak infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.