KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan hukum yang menghadirkan jaminan sosial di bidang kesehatan bagi warga negara Indonesia.
Keberadaan BPJS Kesehatan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan dan layanan kesehatan masyarakat yang mendaftar sebagai anggota.
Layanan ini berlaku pada 1 Januari 2014, setelah Indonesia memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Akan tetapi, tidak semua pengobatan dan layanan kesehatan dapat ditanggung biayanya oleh program BPJS Kesehatan.
Ada ketentuan terkait pengobatan apa saja yang tidak ditanggung, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Apa saja layanan itu? Simak infografik berikut ini: