Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, disegel polisi.
Dalam unggahan itu disebutkan, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diseret ke penjara.
Setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Ponpes Al Zaytun disegel polisi muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 56 detik pada 30 Juni 2023 dengan judul:
GEMPAR SIANG INI AL ZAYTUN DIS3G3L POLISI, PANJI GUMILANG DIS3RET PAKSA KE P3NJ4R4..
Pada thumbnail video terdapat gambar sejumlah polisi menangkap Panji Gumilang. Gambar itu diberi keterangan demikian:
AL ZAYTUN DISEGEL POLISI
APARAT LANGSUNG SERET PANJI GUMILANG KEPENJARA
Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Ponpes Al Zaytun disegel oleh polisi
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar thumbnail video yang memperlihatkan sejumlah polisi menangkap Panji Gumilang.
Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Detik.com ini.
Dalam gambar aslinya, pria yang ditangkap bukan Panji Gumilang, tetapi Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
Bechi merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Pesantren Majma'al Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Sementara, setelah video disimak sampai tuntas, tidak ditemukan informasi soal penyegelan Ponpes Al Zaytun.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Suara.com ini berjudul “Panji Gumilang Remehkan Tudingan Penistaan Agama dan Pelecehan Seksual, Pendiri Al-Zaytun Jawab Santai: Itu Ngayal..".