Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim Presiden Joko Widodo melantik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menggantikan posisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.
Konten yang mengeklaim Jokowi melantik Bharada E menggantikan posisi Brigadir J dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Kamis (23/2/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
G3GER MALAM INI !! J0KOWI LANGSUNG L4NTIK B4RADA E, GANTI KAN P0SISI BRIGADIR Y0SUA
Konten itu memuat video berdurasi 8 menit 17 detik. Berikut kutipan narasi yang dibacakan narator video:
Menjadi anggota polisi merupakan cita-cita dari seorang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Walaupun di setiap perjalanannya mengalami kegagalan, ia terus mencoba agar keinginannya tercapai.
Narasi yang dibacakan dalam video tersebut berasal dari artikel Ayobandung.com, Senin (20/2/2023), berjudul "Akan Dilakukan Eliezer Apabila Tidak Bisa Kembali Bertugas di Kepolisian, Richard: Apakah Nanti Aku ...?".
Artikel itu memuat cerita mengenai usaha Bharada E agar bisa berkarier di kepolisian, keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J, hingga hal yang akan dilakukan jika dipecat dari Polri.
Akan tetapi, tidak ada narasi dalam artikel itu yang menyebutkan Bharada E dilantik menggantikan posisi Brigadir J oleh Presiden Jokowi.
Merujuk pemberitaan terkini, Bharada E memang tidak dipecat dari Polri. Namun, klaim bahwa ia dilantik menggantikan posisi Brigadir J adalah tidak benar.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E dalam sidang etik, Rabu (22/2/2023).
Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bharada E mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim Jokowi melantik Bharada E menggantikan posisi Brigadir J adalah hoaks.
Bharada E memang tidak dipecat dari Polri setelah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, klaim bahwa ia dilantik menggantikan posisi Brigadir J tidak benar.
Divisi Propam Polri memutuskan tidak memecat Bharada E, tetapi menjatuhkan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.