Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Narasi bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dinyatakan bebas beredar di media sosial.
Bharada E merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ada pula narasi bahwa ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang juga berstatus terdakwa, mengamuk dan mengancam hakim karena membebaskan Bharada E.
Setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi bahwa Ferdy Sambo mengamuk dan mengancam hakim karena membebaskan Bharada E muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 6 menit 38 detik. Beberapa klip dalam video itu menampilkan momen sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara kilp lainnya menampilkan pendapat beberapa pihak terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo, Bharada E serta terdakwa lainnya.
Video yang dibagikan di media sosial itu berjudul:
PVTVSAN HAKIM Sudah Bul4t Barada E
Di Beb4s Kan Sec4ra Murni Sambo
Ng4mvk H1ngg4 4nc4m Hakim B3gini
Untuk diketahui, sampai saat ini hakim belum memberikan vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Bharada E.
Sehingga narasi Bharada E dinyatakan bebas tidak benar. Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih berjalan dan belum selesai.
Sementara, setelah video diputar sampai selesai, tidak terdapat informasi bahwa Ferdy Sambo mengamuk karena Bharada E telah divonis bebas oleh hakim.
Video itu lebih banyak menampilkan momen ketika Ferdy Sambo menanggapi kesaksian Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Di video itu Ferdy Sambo menuturkan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, cukup dirinya dan Bharada E selaku penembak saja yang bertanggung jawab.
Sambo meminta Bharada E tidak melibatkan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istrinya, Putri Candrawathi.