Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ada Ancaman Penjara terhadap LGBT Dalam KUHP?

Kompas.com - 08/12/2022, 20:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR pada Selasa (6/12/2022) tidak secara spesifik mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis.

Satu-satunya pasal yang mengatur pidana perilaku sesama jenis termaktub dalam Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

  1. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
  2. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
  3. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Namun, Human Rights Watch (HRW) menilai keberadaan Pasal 411 ayat (1) yang membuat hubungan seks di luar nikah dapat dikenai ancaman pidana turut berdampak pada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pasal 411 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri. Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.

Pasal tersebut tidak secara khusus menyebutkan soal homoseksual, namun perkawinan sesama jenis tidak diakui secara hukum di Indonesia.

Dengan demikian pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis atau LGBT, sebab ada kemungkinan pengaduan dari keluarga yang tidak menyetujui hubungan tersebut.

HRW menyebutkan, ini adalah pertama kalinya dalam sejarah Indonesia bahwa perilaku seks sesama jenis konsensual dilarang oleh undang-undang.

Ancaman dari living law

Ancaman terhadap kelompok LGBT juga datang dari Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa pemerintah akan mengakui living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

HRW mengatakan, pasal tersebut dapat diartikan mencakup peraturan hukum adat (hukum pidana adat) dan syariah (hukum Islam) di tingkat lokal.

Menurut HRW, Indonesia memiliki ratusan peraturan daerah yang diilhami syariah dan peraturan lain yang mendiskriminasi perempuan, agama minoritas, dan kelompok LGBT.

Peraturan-peraturan itu seperti jam malam untuk perempuan, khitan perempuan, dan kewajiban memakai jilbab. Banyak dari peraturan itu juga mendiskriminasi kelompok LGBT.

Karena tidak ada daftar resmi “hukum yang hidup” di Indonesia, Pasal 2 KUHP dapat digunakan untuk mengadili berdasarkan peraturan daerah yang dinilai diskriminatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Riwayat Peringatan Hari Buruh di Indonesia

Menilik Riwayat Peringatan Hari Buruh di Indonesia

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Hoaks atau Fakta
Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Kritik Kepemimpinan Wasit Indonesia Vs Uzbekistan

[HOAKS] Ronaldo Kritik Kepemimpinan Wasit Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan

[HOAKS] Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] RSJ di Kendari Kebanjiran 50 Pasien akibat Efek Obat PCC

[HOAKS] RSJ di Kendari Kebanjiran 50 Pasien akibat Efek Obat PCC

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Tabung Elpiji Kosong Bisa Terisi Lagi Setelah Diguyur Air Panas

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Tabung Elpiji Kosong Bisa Terisi Lagi Setelah Diguyur Air Panas

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! Bill Gates Lepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

[VIDEO] Hoaks! Bill Gates Lepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Najwa Shihab Wawancarai Beckham soal Bisnis Judi Online

[HOAKS] Najwa Shihab Wawancarai Beckham soal Bisnis Judi Online

Hoaks atau Fakta
Memanfaatkan Fitur Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Memanfaatkan Fitur Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com