KOMPAS.com - Keberadaan Partai Komunis Indonesia telah dilarang di Tanah Air sejak dikeluarkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
Meski begitu, kehadiran PKI masih menjadi momok yang diedarkan di media sosial, bahkan dengan menggunakan hoaks dan bermacam informasi keliru.
Salah satunya adalah unggahan di media sosial dengan narasi yang menyatakan bahwa ada penganiayaan guru tahfiz yang dilakukan oleh Neo-PKI.
Unggahan ini hadir dalam bentuk video yang memperlihatkan sekelompok orang memukul, menendang, menganiaya seseorang bergamis dan berpeci putih.
Namun, setelah dilakukan penelusuran melalui metode reverse image search, ternyata video itu merupakan peristiwa kekerasan yang terjadi di Malaysia, dan bukan di Indonesia.
Diketahui bahwa kekerasan terjadi karena para pelaku penganiayaan itu tidak puas dengan pembayaran makanan di pusat tahfiz.
Dengan demikian, peristiwa itu tidak ada kaitan dengan Neo-PKI. Artikel lengkapnya bisa dibaca di: CEK FAKTA: Video Penganiayaan Guru Tahfiz, Diklaim Ulah Neo-PKI
Informasi ringkasnya dapat dibaca melalui infografik di bawah ini: