Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Peserta Didik Baru Jenjang SD Minimal Berusia 6,5 Tahun

Kompas.com - 11/05/2022, 08:54 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook mengenai batas usia minimal bagi seorang anak untuk mendaftar sebagai siswa Sekolah Dasar (SD).

Informasi itu menyebutkan, orang tua harus memastikan anaknya berusia 6,5 tahun sebelum mendaftar masuk SD.

Ketentuan itu diklaim sebagai aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan terkait informasi tersebut.

Narasi yang beredar

Informasi yang menyebutkan orang tua harus memastikan anaknya berusia 6,5 tahun sebelum mendaftar masuk SD dibagikan di Facebook oleh akun ini, ini, ini, ini, dan ini.

Berikut kutipan narasi yang dibagikan:

INFO DARI DINAS PENDIDIKAN NASIONAL

Bagi Seluruh masyarakat yang akan berencana memasukkan anaknya ke SD pada tahun ini pastikanlah umur anak kita minimal 6.5 tahun di awal pendaftaran.. Mengapa ?

Karena penerimaan murid sekarang sudah di atur oleh sistem..yg mana..Jika anak kita berumur kurang dari 6.5 tahun maka dia tidak akan bisa diproses dgn aturan sistem ke pusat...proses pendataannya *AKAN MERAH* sehingga akan merugikan anak kita..

Resikonya adalah..anak harus di tinggalkan di kls 1 terlebih dahulu baru bisa tahun besoknya atau tahun depan untuk proses pendataan....

Nah dari pada psikologi anak kita terganggu karena tidak naik kelas di SD, lebih baik ditunda memasukkannya ke SD...

Klarifikasi, usia peserta didik baru jenjang SD minimal 6,5 tahunScreenshot Klarifikasi, usia peserta didik baru jenjang SD minimal 6,5 tahun

Penelusuran Kompas.com

Tim Cek Fakta Kompas.com memeriksa ketentuan usia minimal peserta didik baru SD yang ditetapkan Kemendikbud-Ristek.

Aturan terbaru mengenai hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Berikut persyaratan usia peserta didik baru jenjang SD:

  • Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari informasi mengenai batas usia minimal 6,5 tahun bagi peserta didik baru SD.

Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tidak ada poin yang menyebutkan seorang anak harus berusia minimal 6,5 untuk menjadi peserta didik baru SD.

Permendikbud tersebut mengatur bahwa peserta didik baru SD diprioritaskan berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Artinya, prioritas diberikan kepada peserta didik yang telah berusia 7 tahun, tetapi peserta didik yang berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan juga masih memiliki kesempatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Data dan Fakta
Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Sejarah dan Fakta
Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi 'Online'

Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi "Online"

Hoaks atau Fakta
Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Sofiatun Gudono pada 20 Mei

[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Sofiatun Gudono pada 20 Mei

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com