Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook mengenai batas usia minimal bagi seorang anak untuk mendaftar sebagai siswa Sekolah Dasar (SD).
Informasi itu menyebutkan, orang tua harus memastikan anaknya berusia 6,5 tahun sebelum mendaftar masuk SD.
Ketentuan itu diklaim sebagai aturan terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan terkait informasi tersebut.
Informasi yang menyebutkan orang tua harus memastikan anaknya berusia 6,5 tahun sebelum mendaftar masuk SD dibagikan di Facebook oleh akun ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut kutipan narasi yang dibagikan:
INFO DARI DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
Bagi Seluruh masyarakat yang akan berencana memasukkan anaknya ke SD pada tahun ini pastikanlah umur anak kita minimal 6.5 tahun di awal pendaftaran.. Mengapa ?
Karena penerimaan murid sekarang sudah di atur oleh sistem..yg mana..Jika anak kita berumur kurang dari 6.5 tahun maka dia tidak akan bisa diproses dgn aturan sistem ke pusat...proses pendataannya *AKAN MERAH* sehingga akan merugikan anak kita..
Resikonya adalah..anak harus di tinggalkan di kls 1 terlebih dahulu baru bisa tahun besoknya atau tahun depan untuk proses pendataan....
Nah dari pada psikologi anak kita terganggu karena tidak naik kelas di SD, lebih baik ditunda memasukkannya ke SD...
Tim Cek Fakta Kompas.com memeriksa ketentuan usia minimal peserta didik baru SD yang ditetapkan Kemendikbud-Ristek.
Aturan terbaru mengenai hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Berikut persyaratan usia peserta didik baru jenjang SD:
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari informasi mengenai batas usia minimal 6,5 tahun bagi peserta didik baru SD.
Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tidak ada poin yang menyebutkan seorang anak harus berusia minimal 6,5 untuk menjadi peserta didik baru SD.
Permendikbud tersebut mengatur bahwa peserta didik baru SD diprioritaskan berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Artinya, prioritas diberikan kepada peserta didik yang telah berusia 7 tahun, tetapi peserta didik yang berusia 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan juga masih memiliki kesempatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.