Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI karena Vaksin Nusantara

Kompas.com - 05/04/2022, 16:27 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial yang menyebut bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan karena mempromosikan Vaksin Nusantara.

Disebutkan bahwa mantan menteri kesehatan ini mempromosikan vaksin sebelum penelitiannya selesai.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.

IDI membantah bahwa keputusan ini berkaitan dengan pengembangan vaksin Nusantara.

Narasi yang beredar

Informasi mengenai Terawan yang dikeluarkan dari keanggotaan IDI karena vaksin Nusantara, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi lengkapnya:

Ikatan Dokter Indonesia IDI secara resmi melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto.
Berdasarkan surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran MKEK Pusat Ikatan Dokter Indonesia yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tertanggal 8 Februari 2022, salah satu alasan Terawan dipecat karena melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Surat MKEK tersebut beredar luas setelah diunggah oleh anggota IDI sekaligus epidemiolog UI yaitu Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D melalui akun Twitternya.
Peneliti yang selalu diteliti

Tangkapan layar informasi keliru di sebuah akun Facebook, mengenai Terawan yang dikeluarkan dari keanggotaan IDI karena vaksin Nusantara.akun Facebook Tangkapan layar informasi keliru di sebuah akun Facebook, mengenai Terawan yang dikeluarkan dari keanggotaan IDI karena vaksin Nusantara.

Penelusuran Kompas.com

Betul bahwa pada melalui Muktamar IDI ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022), membahas mengenai keanggotaan Terawan Agus Putranto.

Rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan spesialis radiologi, sebagai anggota IDI.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Muktamar dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 28 hari.

Terawan diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran etik dalam kategori 4 yaitu sangat berat dengan sanksi pemberhentian permanen sebagai anggota IDI.

Diberitakan Kompas.com, 9 April 2018, terkait pelanggaran etik yang dilakukan Terawan sebelumnya juga sudah diputuskan dalam sidang khusus MKEK di Samarinda pada 2018.

Namun dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI menunda pemberian sanksi dengan berbagai pertimbangan.

MKEK memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan karena dinilai melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia

"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

[KLARIFIKASI] Video Tsunami di Jepang pada 2011, Bukan 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

[KLARIFIKASI] Video Perkelahian Antarpekerja Berlokasi di Afrika Barat

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Data dan Fakta
Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Sejarah dan Fakta
Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi 'Online'

Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi "Online"

Hoaks atau Fakta
Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Sofiatun Gudono pada 20 Mei

[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Sofiatun Gudono pada 20 Mei

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com