Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial yang menyebut bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan karena mempromosikan Vaksin Nusantara.
Disebutkan bahwa mantan menteri kesehatan ini mempromosikan vaksin sebelum penelitiannya selesai.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.
IDI membantah bahwa keputusan ini berkaitan dengan pengembangan vaksin Nusantara.
Informasi mengenai Terawan yang dikeluarkan dari keanggotaan IDI karena vaksin Nusantara, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi lengkapnya:
Ikatan Dokter Indonesia IDI secara resmi melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto.
Berdasarkan surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran MKEK Pusat Ikatan Dokter Indonesia yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tertanggal 8 Februari 2022, salah satu alasan Terawan dipecat karena melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Surat MKEK tersebut beredar luas setelah diunggah oleh anggota IDI sekaligus epidemiolog UI yaitu Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D melalui akun Twitternya.
Peneliti yang selalu diteliti
Betul bahwa pada melalui Muktamar IDI ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022), membahas mengenai keanggotaan Terawan Agus Putranto.
Rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan spesialis radiologi, sebagai anggota IDI.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Muktamar dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 28 hari.
Terawan diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran etik dalam kategori 4 yaitu sangat berat dengan sanksi pemberhentian permanen sebagai anggota IDI.
Diberitakan Kompas.com, 9 April 2018, terkait pelanggaran etik yang dilakukan Terawan sebelumnya juga sudah diputuskan dalam sidang khusus MKEK di Samarinda pada 2018.
Namun dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI menunda pemberian sanksi dengan berbagai pertimbangan.
MKEK memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan karena dinilai melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia
"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.