Sementara, kedua pengendara yang mengalami luka-luka sudah dipulangkan setelah mendapat perawatan di RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Gantung di Turkiye, 1 Tewas, Ratusan Terjebak di Ketinggian
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Pol Komarudin mengatakan, moge yang dikendarai Aziz dan Erysha dengan nomor polisi (nopol) B 6363 ZN tidak terdaftar.
Menurutnya, nomor rangka dan mesin juga tidak terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI).
"Setelah kami cek, moge yang dikendarai pasangan suami istri tidak terdaftar dan tidak teregistrasi," ucap Komarudin, dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/4/2024).
Selain itu, Kormarudin juga mengungkapkan bahwa moge yang dikendarai Aziz melaju dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 80 kilometer per jam sehingga mengakibatkan keduanya terpental sejauh 38 meter.
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih memperdalam penyebab kecelakaan tersebut.
"Dari catatan di KTP, Abdul Azis tercatat sebagai warga Surabaya, sedangkan istrinya warga Kalimantan," jelas Komarudin.
(Sumber: Kompas.com/Ahmad Faisol, Reza Kurnia Darmawan, Andi Hartik| Editor: Pythag Kurniati, Reza Kurnia Darmawan)
Baca juga: Angkut Harley dan Brompton, Ini Profil Pilot Garuda Satrio Dewandono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.