Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Kompas.com - 30/04/2024, 08:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

SLB lakukan perbaikan data

Rizal mengatakan, Bea Cukai juga sempat meminta pihak SLB melakukan submit dokumen berupa surat pernyataan kepemilikan barang dari PIC sekolah.

Namun, pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran tersebut karena barang yang dikirimkan OHFA Tech merupakan barang hibah untuk siswa tunanetra.

"Tidak lama kemudian pihak terkait (Bea Cukai) email kembali untuk menyarankan barang tersebut di-redress (perbaikan data) dengan beberapa dokumen," imbuh Rizal.

SLB-A Pembina Tingkat Nasional lalu mengirimkan beberapa dokumen, seperti surat pernyataan bukan kepemilikan barang dari pihak sekolah dan surat pernyataan hubungan antara PIC sekolah dan SLB-A Pembina Tingkat Nasional.

Namun, pada saat itu permohonan redress ditolak atau belum dapat disetujui.

"Setelah diproses cukup lama, kami dapat email kembali bawah barang kiriman tersebut akan dipindahkan ke tempat penimbunan pabean," ungkap Rizal.

"Setelah itu barang sudah cukup sulit untuk diproses Kembali karena mengharuskan sekolah membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya," tambahnya.

Rizal menyampaikan, SLB-A Pembina Tingkat Nasional sempat menghubungi OHFA Tech untuk berkomunikasi mengenai Taptilo supaya bisa mendapatkan bantuan dari Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan Korea Trade Investment Promotion Agency (KOTRA).

Pihak SLB juga semnpat menghubungi Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar mendapatkan bantuan lain.

"Setelah itu proses berjalan namun tetap mengalami kendala koordinasi antara pihak KOICA, KOTRA, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan dan Bea Cukai," jelas Rizal.

"Kemudian kami tidak mengerti proses kelanjutan dari barang tersebut sampai dengan saat ini," pungkasnya.

Baca juga: Benarkah Surat Jalan KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?

Bea Cukai bebaskan alat belajar SLB

Rizal mengatakan, Tapyilo yang sudah ditahan Bea Cukai sejak 2022 sudah dibebaskan pada Senin (29/4/2025).

Dilansir dari Kompas.com, Senin, alat belajar tersebut diserahkan oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo di Kantor DHL Express Indonesia, Tangerang. 

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan, Taptilo yang dikirimkan kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional sempat ditahan karena masuk dengan fasilitas pengiriman DHL melalui mekanisme barang kiriman, bukan hibah.

Karena alasan itulah Bea Cukai menjatuhkan tarif pada barang tersebut sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Hari ini, setelah dilengkapi dokumen oleh SLB dan dari Dinas Pendidikan, kami tetapkan bahwa ini sesuai dengan ketentuan pemerintah untuk dibebaskan bea masuk," ujar Askolani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com