Menurutnya, ada beberapa parameter ekonomi makro yang digunakan pemerintah untuk menetapkan tarif listrik triwulan II 2024.
Hal tersebut terdiri dari realisasi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53 per dollar AS, ICP sebesar USD 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Jisman juga menegaskan, tarif listrik untuk 25 pelanggan nonsubdisi tidak mengalami perubahan.
Pelanggan yang mendapat subsidi tarif listrik meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: SPBU di Bekasi Jual BBM Tercampur Air, Ini Penjelasan Pertamina
Simak tarif listrik yang berlaku mulai 1 Mei 2024 berikut ini:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.