Chika dan lima orang temannya terancam hukuman hingga empat tahun penjara jika terbukti menggunakan narkoba.
"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun," ucap Reska, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Meski demikian, Reska mengaku tak menutup kemungkinan bahwa Chika dan teman-temannya akan direhabilitasi.
Namun, mereka perlu melalui serangkaian proses serta pemeriksaan untuk memastikan apakah mereka termasuk golongan yang bisa mendapatkan rehabilitasi.
“Sudah diatur dalam Undang-Undang. Kalau mereka memenuhi syarat untuk rehabilitasi, mereka bisa direhabilitasi,” terang Reska.
Baca juga: Warganya Kecanduan Narkoba Kush dari Tulang Manusia, Negara Sierra Leone Tetapkan Darurat Nasional
(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo | Editor: Akhdi Martin Pratama, Larissa Huda)