Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Kompas.com - 24/04/2024, 16:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Terancam 4 tahun penjara

Chika dan lima orang temannya terancam hukuman hingga empat tahun penjara jika terbukti menggunakan narkoba.

"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun," ucap Reska, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Meski demikian, Reska mengaku tak menutup kemungkinan bahwa Chika dan teman-temannya akan direhabilitasi.

Namun, mereka perlu melalui serangkaian proses serta pemeriksaan untuk memastikan apakah mereka termasuk golongan yang bisa mendapatkan rehabilitasi.

“Sudah diatur dalam Undang-Undang. Kalau mereka memenuhi syarat untuk rehabilitasi, mereka bisa direhabilitasi,” terang Reska.

Baca juga: Warganya Kecanduan Narkoba Kush dari Tulang Manusia, Negara Sierra Leone Tetapkan Darurat Nasional

(Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo | Editor: Akhdi Martin Pratama, Larissa Huda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com