"Upaya ini sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045," sambungnya.
Ia menyampaikan, penetapan harga pesawat sebesar 72 persen ditentukan oleh empat aspek.
Hal tersebut terdiri dari asuransi pesawat sebesar 7 persen, avtur sebesar 35 persen, sewa pesawat sebesar 14 persen, serta overhaul dan pemeliharaan, termasuk impor suku cadang sebesar 16 persen.
Odo juga menjelaskan, harga tiket pesawat di Indonesia turut dipengaruhi oleh berkurangnya jumlah pesawat yang beroperasi akibat pandemi Covid-19.
Sebelum pandemi, jumlah pesawat yang beroperasi mencapai 750 armada, namun kini menjadi hanya sekitar 400 pesawat.
Kondisi seperti itu, lanjut Odo, menyebabkan keetidakseimbangan antara penawaran dan permintaan.
"Hal lain yang mempengaruhi adalah kondisi geopolitik di berbagai wilayah dunia yang berdampak pada peningkatan harga avtur," jelasnya.
(Sumber: Kompas.com/Krisda Tiofani | Editor: Anggara Wikan Prasetya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.