Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks ART Menggugat, Ini Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Nirina Zubir

Kompas.com - 19/04/2024, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Notaris Farida dan Ima Rosiana divonis penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan, sedangkan Erwin Riduan divonis 2 tahun penjara.

"Untuk putusan Riri dan Edrianto kami cukup puas. Tapi, untuk notaris, apalagi Farida yang merupakan aktor intelektualnya, kami kecewa dengan putusan hakim yang cuma 2 tahun 8 bulan. Apalagi mereka sudah 9 bulan di tahanan," kata Fadhlan usai persidangan.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya

Sebagian sertifikat kembali, tapi kasus masih berlanjut

Lima tahun melawan mafia tanah, Nirina Zubir dan keluarga akhirnya menerima empat sertifikat tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/02/2024).

Penyerahan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni tersebut disambut raut bahagia dan ucapan terima kasih kepada pemerintah.

Kini, Nirina telah mendapatkan kembali empat dari total delapan hingga sembilan sertifikat tanah yang sebelumya dirampas dan diperjualbelikan mantan ART ibunya.

Sisa sertifikat lainnya, menurut Raja, akan diberikan menyusul sesuai prosedur yang berlaku.

"Totalnya ada delapan atau sembilan ya tapi yang sekarang yang di tangan saya ini ada empat. Kalau tadi dikomunikasikan, mudah-mudahan tidak sampai satu bulan sudah selesai," ujar Nirina, dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Namun, kasus ini kembali diperpanjang dengan adanya gugatan Riri kepada negara untuk meminta pengembalian aset yang telah diserahkan kepada keluarga Nirina Zubir.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PSTL

Nirina Zubir pun mengaku bingung dengan langkah hukum yang diambil Riri. Sebab, Riri sudah terbukti bersalah dan tengah mendekam di penjara.

Dalam gugatannya, ada beberapa hal yang diminta oleh Riri, salah satunya agar majelis hakim menyatakan batal dan tidak sahnya keputusan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta tentang pembatalan pencatatan peralihan hak milik pertanahan.

Riri juga mewajibkan tergugat untuk memberikan rehabilitasi dan pemulihan hak dengan mengembalikan sertifikat hak milik seperti semula kepada para penggugat.

"Dikatakan katanya ada cacat hukumnya gitu, berani banget ya orang ini," kata Nirina.

Meski demikian, Nirina mengaku akan tetap meladeni langkah yang diambil mantan ART dan suaminya tersebut.

"Ya enggak apa-apa, ayo kita hadapin. Tapi intinya Na cuma pengin bilang berani banget kamu ya, pemerintah pun disikat," ucap Nirina.

(Sumber: Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Mita Amalia Hapsari, Faqihah Muharroroh Itsnaini | Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Hilda B Alexander)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com