Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Info Penghasilan di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok? Ini Kata BKN

Kompas.com - 18/04/2024, 11:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat melakukan pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN), peserta diwajibkan mendaftar melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Saat diakses, akan tersedia berbagai rincian formasi yang tersedia, seperti jabatan, instansi, unit kerja, hingga penghasilan.

Di kolom penghasilan, akan ditampilkan jumlah angka yang akan diterima oleh peserta apabila lolos seleksi CASN.

Namun, apakah nominal penghasilan yang tertera di laman CASN merupakan gaji pokok saja atau sudah termasuk take home pay?

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan


Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengatakan, keterangan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) yang tertera di portal SSCASN pada menu tersebut merupakan kisaran take home pay.

Take home pay yang dimaksud merupakan komponen penghasilan keseluruhan berupa gaji pokok dan komponen lainnya.

Nanang mengatakan, berdasarkan UU 5/2014 jo. UU 20/2023, ASN berhak memperoleh gaji dan komponennya.

“Berdasarkan peraturan tersebut, ASN diberikan gaji pokok berdasarkan masa kerja dan golongan ruang, serta komponen yang melekat pada gaji,” ungkap Nanang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Selain gaji pokok, komponen yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Nanang menuturkan, tunjangan lainnya dapat bermacam-macam dan disesuaikan dengan instansi ASN bekerja.

Beberapa tunjangan antara lain tunjangan kemahalan Papua, tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat, dan tunjangan penghasilan bagi ASN di instansi daerah yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Tak hanya ASN, penghasilan PPPK yang tertera dalam laman SSCASN juga mencantumkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

“Sama halnya dengan ASN, komponen penghasilan PPPK juga terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN,” kata Nanang.

Baca juga: Pendataan Non-ASN, Simak Link, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Halaman:

Terkini Lainnya

Tidak Lolos SNBT, Ini 5 PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri Juni 2024

Tidak Lolos SNBT, Ini 5 PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri Juni 2024

Tren
Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Tren
Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim 'Cone'

Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim "Cone"

Tren
4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

Tren
Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Tren
7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

Tren
Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Tren
Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com