KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara bertajuk "Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024" mengungkapkan, pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujarnya di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Kompas TV, Minggu (31/3.2024).
Hasyim pun mengajak KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
"Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil," kata Hasyim.
Baca juga: Daftar Provinsi yang Akan Gelar Pilkada Serentak 27 November 2024
Hasyim menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Sebab sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim, seperti dilansir Antara, Minggu malam.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," atur Pasal 201 ayat (8).
Berikut daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:
Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Rinciannya