Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harap-harap Cemas Kenaikan Tarif PPN

Kompas.com - 31/03/2024, 09:31 WIB
Jaya Suprana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DI TENGAH suasana ekonomi nasional pascapagebluk Corona plus pemilu 2024 yang terbukti makin prihatin akibat jeritan penderitaan rakyat dalam menghadapi kenaikan harga bahan pangan, air bersih, listrik yang makin meroket, rakyat akan berhadapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Dijelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.

Adapun dalam proyeksi postur makro fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.

Dapat diyakini bahwa para produsen siap mendukung kenaikan tarif PPN seberapa persenpun. Para produsen siap menaikkan harga produk masing-masing demi melimpahkan beban kenaikan tarif PPN ke pihak konsumen.

Dampak tak terhindarkan dari kenaikan harga produk adalah kenaikan inflasi sambil memperlemah daya maupun gairah beli konsumen yang dapat dipastikan akan memperlambat gerak laju ekonomi yang sebenarnya sudah cukup lambat akibat resesi ekonomi pascapagebluk Corona melanda planet buni secara global.

Kenaikan tarif PPN merupakan gejala sudah jatuh tertimpa tangga masih diperparah terperosok ke dalam selokan pembuangan limbah.

Nasib bangsa Indonesia terutama kesejahteraan wong cilik kini sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap recana kenaikan harga tarif PPN menjadi 12 persen.

Dari keputusan DPR terhadap kenaikan tarif PPN dapat diterangai apakah DPR benar-benar mewakili rakyat dalam memperjuangkan kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia atau sekadar lembaga tukang stempel pemerintah yang lebih mengutamakan kesejahteraan kelompok diri mereka sendiri ketimbang kesejahteraan rakyat Indonesia.

Seharusnya kepentingan rakyat lebih diutamakan ketimbang kepentingan pemerintah memperoleh pajak lebih besar yang harus dibayar oleh rakyat.

Kenaikan tarif PPN mampu ditunda jika mau. Jika tidak mampu berarti hanya akibat tidak mau menunda kenaikan tarif PPN belaka.

Mohon dimengerti demi dimaafkan bahwa naskah sederhana ini tidak saya akhiri dengan pekik MERDEKA! akibat secara harap-harap cemas bersama rakyat Indonesia, saya masih harus sabar menunggu keputusan DPR terhadap rencana kenaikan tarif PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Tren
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com