Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pengobatan Penyakit Akibat Merokok Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 30/03/2024, 17:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang menyediakan layanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Seperti yang diketahui, ada berbagai macam layanan dan program yang disediakan BPJS Kesehatan, mulai dari pemeriksaan rutin, skrining, rawat inap, rawat jalan, hingga pengobatan untuk beberapa penyakit kronis.

Namun demikian, salah seorang warganet di media sosial X (Twitter) @bgnilwarto mengatakan bahwa penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok justru membebani BPJS Kesehatan.

"Penyakit2 yg disebabkan merokok membebani asuransi kesehatan termasuk BPJS," tulisnya.

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Lantas, apakah pengobatan penyakit akibat merokok juga ditanggung BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN sesuai dengan indikasi medis.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan kesehatan peserta sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku serta dipastikan kartu peserta aktif," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/3/2024).

Rizzky mengungkapkan, sampai dengan saat ini, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan kesehatan bagi peserta, baik bagi peserta perokok maupun tidak.

Artinya, setiap penyakit yang memiliki indikasi medis, pengobatannya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Meski demikian, kami menyarankan agar peserta dapat menerapkan pola hidup sehat, termasuk mengurangi kebiasaan buruk merokok," tuturnya.

Baca juga: Telat Menonaktifkan BPJS Kesehatan Orang yang Meninggal, Apakah Tagihan Perlu Dibayarkan?

Alasan penyakit akibat rokok ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminnan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyebut penyakit yang disebabkan oleh rokok atau kebiasaan merokok memang membebani pengeluaran BPJS Kesehatan.

"Penyakit yang diakibatkan rokok sampai saat ini memang cukup memberikan beban tinggi terhadap pengeluaran program JKN," ujarnya terpisah.

Meski demikian, ia menyebut sampai saat ini BPJS Kesehatan masih menanggung pengobatan penyakit yang diakibatkan rokok.

"Memang BPJS Kesehatan masih menanggung penyakit akibat rokok ini, karena masih ada perdebatan sulitnya untuk memastikan apakah sakitnya murni karena 100 persen dari rokok ataukah ada pengaruh lainnya," sambung Muttaqien.

Menurut dia, para perokok perlu diberikan beban tambahan lain, seperti cukai rokok yang tinggi agar para perokok berhenti atau mengurangi kebiasaan merokoknya tersebut.

Lebih lanjut ia menyarankan, hasil dari cukai rokok tersebut digunakan untuk pelayanan BPJS Kesehatan.

"Tingginya cukai rokok agar perokok pemula tidak sanggup untuk membeli rokok. Ada ide lain yang perlu didiskusikan dalam jangka panjang, seperti apakah perlu memberikan iuran JKN yang lebih tinggi kepada perokok atau tidak," ungkap Muttaqien.

Akan tetapi, kata dia, hal ini tentu diperlukan simulasi lebih lanjut. Selain itu, aturan tersebut juga perlu dipertimbangkan agar tidak membatasi hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan hak konstitusional warga negara.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undnag Dasar 1945 Pasal 28H ayat (3) yang mengatur setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Baca juga: Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Libur Lebaran 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com