Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Gagal ke Senayan untuk Kali Pertama, Bakal Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK

Kompas.com - 21/03/2024, 07:15 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal ke Senayan untuk kali pertama pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

PPP gagal masuk parlemen di tingkat pusat karena perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold), atau syarat minimal persentase perolehan suara partai politik dari total suara sah.

Dilansir Kompas.com, Rabu (20/3/2024) malam, hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu malam menunjukkan, PPP meraup 5.878.777 suara di 84 daerah pemilihan (dapil) dari 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

Untuk perbandingan, jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630 suara. Artinya, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional, gagal lolos ke Senayan.

Baca juga: Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, PPP dan PSI Gagal Lolos Senayan


PPP ajukan gugatan ke MK

Menanggapi hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh KPU, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyatakan partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," kata sosok yang akrab disapa Awiek itu, dilansir dari Antara, Rabu (20/3/2024) malam.

Awiek menyatakan, pihaknya terkejut partai yang dideklarasikan pada 1973 silam ini gagal ke Senayan, karena tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen.

Padahal, kata Awiek, data internal PPP menunjukkan partai berlambang Kabah itu telah melewati angka 4 persen, atau memenuhi syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Lebih lanjut dia menyampaikan, PPP telah menunjuk tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Pileg 2024 oleh KPU ke MK.

"Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi," jelas dia.

 

Meskipun berniat menggugat ke MK, dia menyatakan PPP tetap menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Sumber: Kompas.com (Vitorio Mantalean/Icha Rastika).

Baca juga: Resmi, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com