Simak langkah-langkahnya berikut:
- Daftar online melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu
- Unggah kelengkapan dokumen usulan, yang meliputi:
- Surat permohonan kepada gubernur
- Hasil pindai (scan) kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Hasil pindai KK
- Hasil pindai KTP
- Hasil pindai Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU).
- Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam satu keluarga tidak ada yang berstatus sebagai:
- ASN TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD.
- Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua/wali:
- Tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil) atau tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
- Keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
- Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Baca juga: Berlaku Mulai 9 Maret 2024, Ini Tarif Terbaru Tol Japek dan MBZ
Jadwal pendaftaran KJMU 2024
Seleksi penerima KJMU Tahap 1 2024 terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan melalui keputusan gubernur.
Sebagai gambaran, berikut jadwal pendaftaran dan penerimaan beasiswa KJMU 2024:
- Pendaftaran KJMU: 4-15 Maret 2024
- Verifikasi sekolah: 4-19 Maret 2024
- Verifikasi perguruan tinggi: 4-25 Maret 2024
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 26-28 Maret 2024
- Penetapan penerima melalui keputusan gubernur: 1-30 April 2024.
Calon peserta yang mengalami kendala dalam pendaftaran KJMU Tahap 1 2024 dapat langsung menghubungi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta melalui:
- WhatsApp: 0815-8595-8706
- Telepon: 021-857-1012
- Website: p4op.jakarta.go.id/kjmu
"Selama masa satu bulan ke depan, silakan mengakses di nomor WhatsApp 081585958706 atau telepon 021-8571012 atau web KJP.jakarta.go.id," ucap Widyastuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.