Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan 40 Layanan di KUA untuk Semua Agama, Apa Saja?

Kompas.com - 29/02/2024, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang 40 jenis layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama.

Rancangan layanan KUA untuk semua agama itu menyusul keinginan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar KUA menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh agama di Indonesia.

Dengan begitu, KUA akan menjadi pusat layanan lintas agama sehingga diharapkan dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat bergama di Indonesia.

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag RI, Agus Suryo Suripto menyampaikan, layanan lintas agama itu bakal segera diimplementasikan di KUA.

"Ada beberapa layanan yang dapat segera dilaksanakan di masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk Non Islam," kata Agus, dilansir dari laman Kemenag.

Lantas, apa saja 40 jenis layanan KUA yang dirancangan Kemenag untuk semua agama di Indonesia?

Baca juga: Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

40 jenis layanan KUA untuk semua agama

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin menyampaikan, pihaknya telah memetakan 40 layanan keagamaan yang berpotensi disediakan di KUA.

Layanan lintas agama itu di antaranya pendaftaran perkawinan, pencatatan, penerbitan surat rekomendasi, dan penerimaan data perkawinan.

Selain itu, ada pula layanan untuk konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, dan keluarga bahagia Katolik.

KUA juga bakal melayani penerbitan identitas rumah ibadah dan surat rekomendasi bantuan rumah ibadah nantinya juga akan masuk dalam layanan di KUA untuk semua agama.

Berikut rancangan Kemenag terkait layanan KUA untuk semua agama di Indonesia:

  1. Layanan pendaftaran perkawinan
  2. Layanan pencatatan perkawinan
  3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
  4. Layanan penerimaan data perkawinan
  5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan
  6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
  7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
  8. Pencatatan penetapan perkawinan
  9. Pencatatan perjanjian perkawinan
  10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)
  11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
  12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
  13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
  14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
  15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
  16. Pendampingan dan advokasi keluarga
  17. Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik.
  18. Layanan pemanfaatan data keagamaan
  19. Penerbitan ID Rumah Ibadah
  20. Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah
  21. Bimbingan tata kelola rumah ibadah
  22. Layanan konsultasi keagamaan
  23. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan
  24. Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan
  25. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan
  26. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan
  27. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan
  28. Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat
  29. Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan
  30. Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan
  31. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
  32. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
  33. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
  34. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
  35. Layanan pemberdayaan ekonomi umat
  36. Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
  37. Layanan mediasi konflik paham keagamaan
  38. Layanan konsultasi paham keagamaan
  39. Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
  40. Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan.

Baca juga: Viral, Video Pegawai KUA Deli Serdang Diduga Pungli Rp 600.000 untuk Urus Buku Nikah

Masih akan didiskusikan

Zainal mengatakan bahwa 40 jenis layanan di KUA untuk semua agama masih akan didiskusikan lebih lanjut.

"40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA," kata dia.

Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa layanan KUA untuk semua agama akan segera diluncurkan pada 2024, termasuk pencatatan pernikahan bagi seluruh umat beragama di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com