Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Media Asing soal Prabowo Dapat Kenaikan Jenderal Kehormatan

Kompas.com - 28/02/2024, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikkan pangkat jenderal kehormatan TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari TNI dengan pangkat letnan jenderal kini menjadi jenderal bintang 4. 

Kenaikan pangkat tersebut diberikan Jokowi dalam Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).

Jokowi mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo merupakan bentuk penghargaan.

Pangkat jenderal kehormatan juga diberikan sebagai bentuk peneguhan untuk berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Karier Militer Prabowo Subianto, Pernah Diberhentikan dari TNI, Kini Terima Kenaikan Pangkat Istimewa

Kata media asing usai Prabowo dapat kenaikan pangkat

Pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo kemudian menjadi sorotan sejumlah media asing. Berikut sejumlah ulasannya. 

1. Reuters

Kantor berita Reuters menyebutkan, Prabowo yang digadang-gadang menjadi presiden terpilih menyandang bintang empat setelah mendapat kenaikan pangkat dari Jokowi.

"Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi, menegaskan kembali pengabdian kepada masyarakat dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Jenderal Prabowo Subianto," tulis media tersebut mengutip pernyataan Jokowi.

Meski begitu, Reuters menyinggung rekam jejak Prabowo terkait pelanggaran HAM ketika ia menyandang pangkat letnan jenderal.

Calon presiden nomor urut 2 tersebut dituduh terlibat dalam pelanggaran HAM di Timor Timur dan hilangnya sejumlah aktivis pro demokrasi di tahun 1998.

Karena alasan itulah Prabowo diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang kini bernama TNI usai Orde Baru tumbang.

Baca juga: Alasan Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan

2. US News

Media asal AS, US News, menyebutkan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan terjadi ketika hubungan Jokowi dan Prabowo sedang kuat-kuatnya.

Media tersebut menuliskan, pemberian kenaikan pangkat dari letnan jenderal menjadi jenderal kehormatan menjadi apresiasi tertinggi yang diterima Prabowo selama puluhan tahun.

Hampir sama dengan Reuters, US News juga menyinggung soal tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan Prabowo ketika Orde Baru.

Disebutkan, Prabowo sebagai menantu Presiden ke-2 RI Soeharto, US News mengatakan, mantan Pangkostrad ini sempat dilarang memasuki AS karena dituduh melakukan pelanggaran HAM.

Namun, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut tidak pernah disidang dan menghadapi tuntutan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Baca juga: Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Disebut Sudah Sesuai UU, Ini Alasannya

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com