Menurutnya, hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah jika diduga bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Jika dugaan kecurangan Pemilu 2024 digolongkan oleh para pengusul memenuhi unsur tersebut, maka bisa dijadikan alasan untuk mengajukan hak angket," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024).
Novrizal menjelaskan, hak angket hanya bisa diusulkan jika fraksi PDI-P dan PPP bekerja sama dengan Nasdem, PKB, dan PKS. Sebab, jumlah anggota kelima fraksi tersebut memenuhi batas minimal setengah anggota DPR yang bisa mengajukan hak angket.
Sebagai informasi, anggota DPR kini berjumlah 575 orang. Ini berarti minimal 288 orang harus mau mengajukan haknya. Jika kelima fraksi setuju, maka total ada 314 suara, sehingga hak angket bisa diajukan.
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan DPR RI Vs DPD RI
Berikut perhitungan jumlah anggota DPR dari kelima fraksi tersebut.
Noviral menjelaskan, hak angket yang kemudian diterima anggota DPR dapat kemudian berdampak pada presiden.
"Sangat mungkin keputusan akhirnya berujung pada DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan akhir memakzulkan presiden," ungkap Novrizal.
Meski demikian, keputusan ini baru bisa terjadi jika hak menyatakan pendapat itu bisa dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk selanjutnya dibawa ke MPR.
"Secara keseluruhan akan lama sekali prosesnya dan kemungkinan besar presiden sudah berganti," lanjut dia.
Baca juga: Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?
Sementara itu, ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Isharyanto membenarkan, kecurangan Pemilu 2024 bisa membuat DPR mengusulkan hak angket.
"Tidak ada identifikasi apa saja yang bisa menjadi objek hak angket, kecuali norma tersebut. Jika Pemilu dipahami (sebagai) pelaksanaan UU yang berdampak luas, bisa saja menjadi objek hak angket," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Meski begitu, Isharyanto menilai proses penggunaan hak angket terhadap Pemilu merupakan hal yang sulit dan rumit.
Pasalnya, pengajuan hak angket cukup kompleks untuk melihat kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar, serta alasan penyelidikan yang perlu dilakukan.
"Ini kemudian bertemu dengan persyaratan persetujuan yang berat," tambahnya.
Menurutnya, hak angket baru bisa disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri setengah anggota DPR atau lebih dari 300 orang, serta disetujui lebih dari setengah orang yang menghadiri rapat tersebut.
"Jadi bukan hanya melibatkan dua partai saja, tetapi paripurna DPR secara kelembagaan," imbuh Isharyanto.
Baca juga: Bawaslu Temukan 19 Masalah dalam Pemilu 2024, Berikut Rinciannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.