Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Peluang Terwujudnya Hak Angket yang Diwacanakan terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024...

Kompas.com - 21/02/2024, 14:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Menurutnya, hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah jika diduga bertentangan dengan peraturan yang ada.

"Jika dugaan kecurangan Pemilu 2024 digolongkan oleh para pengusul memenuhi unsur tersebut, maka bisa dijadikan alasan untuk mengajukan hak angket," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024).

Novrizal menjelaskan, hak angket hanya bisa diusulkan jika fraksi PDI-P dan PPP bekerja sama dengan Nasdem, PKB, dan PKS. Sebab, jumlah anggota kelima fraksi tersebut memenuhi batas minimal setengah anggota DPR yang bisa mengajukan hak angket.

Sebagai informasi, anggota DPR kini berjumlah 575 orang. Ini berarti minimal 288 orang harus mau mengajukan haknya. Jika kelima fraksi setuju, maka total ada 314 suara, sehingga hak angket bisa diajukan.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan DPR RI Vs DPD RI

Berikut perhitungan jumlah anggota DPR dari kelima fraksi tersebut.

  • Fraksi PDI-P: 128 anggota
  • Fraksi Nasdem: 59 anggota
  • Fraksi PKB: 58 anggota
  • Fraksi PKS: 50 anggota
  • Fraksi PPP: 19 anggota

Noviral menjelaskan, hak angket yang kemudian diterima anggota DPR dapat kemudian berdampak pada presiden.

"Sangat mungkin keputusan akhirnya berujung pada DPR menggunakan hak menyatakan pendapat untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan akhir memakzulkan presiden," ungkap Novrizal.

Meski demikian, keputusan ini baru bisa terjadi jika hak menyatakan pendapat itu bisa dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk selanjutnya dibawa ke MPR.

"Secara keseluruhan akan lama sekali prosesnya dan kemungkinan besar presiden sudah berganti," lanjut dia.

Baca juga: Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Sulitnya pengajuan hak angket DPR

Sementara itu, ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Isharyanto membenarkan, kecurangan Pemilu 2024 bisa membuat DPR mengusulkan hak angket.

"Tidak ada identifikasi apa saja yang bisa menjadi objek hak angket, kecuali norma tersebut. Jika Pemilu dipahami (sebagai) pelaksanaan UU yang berdampak luas, bisa saja menjadi objek hak angket," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Meski begitu, Isharyanto menilai proses penggunaan hak angket terhadap Pemilu merupakan hal yang sulit dan rumit.

Pasalnya, pengajuan hak angket cukup kompleks untuk melihat kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar, serta alasan penyelidikan yang perlu dilakukan.

"Ini kemudian bertemu dengan persyaratan persetujuan yang berat," tambahnya.

Menurutnya, hak angket baru bisa disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri setengah anggota DPR atau lebih dari 300 orang, serta disetujui lebih dari setengah orang yang menghadiri rapat tersebut.

"Jadi bukan hanya melibatkan dua partai saja, tetapi paripurna DPR secara kelembagaan," imbuh Isharyanto.

Baca juga: Bawaslu Temukan 19 Masalah dalam Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

Tren
Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Tren
'Cybertyping': Munculnya Julukan 'The Nuruls' hingga 'Jamet Kuproy' di Medsos

"Cybertyping": Munculnya Julukan "The Nuruls" hingga "Jamet Kuproy" di Medsos

Tren
Kalah dari Irak, Ini 3 Skenario Indonesia Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kalah dari Irak, Ini 3 Skenario Indonesia Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Terlihat Biru di Siang Hari, Mengapa Langit Menjadi Merah atau Oranye Saat Senja?

Terlihat Biru di Siang Hari, Mengapa Langit Menjadi Merah atau Oranye Saat Senja?

Tren
BP Tapera Akan Ikuti Arahan Menteri Basuki soal Tapera Ditunda

BP Tapera Akan Ikuti Arahan Menteri Basuki soal Tapera Ditunda

Tren
Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Tren
Deret Ormas Keagamaan yang Tak Akan Ajukan Izin Kelola Tambang

Deret Ormas Keagamaan yang Tak Akan Ajukan Izin Kelola Tambang

Tren
6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

Tren
Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Tren
Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Tren
Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Tren
Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Tren
Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Gugat Meta, Eks Karyawan Tuding Induk Perusahaan Facebook Itu Sensor Konten Pro Palestina

Tren
Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Berapa Banyak Uang yang Bisa Membuat Orang Bahagia? Ini Kata Studi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com