Jika PTUN maupun Bawaslu melihat adanya pelanggaran administrasi dalam pendaftaran peserta pilpres, barulah penetapan Gibran sebagai cawapres dapat dibatalkan.
"Mereka bisa memutus telah terjadi pelanggaran administrasi dan kemudian membatalkan proses administrasi pemilihan atau terdaftarnya Gibran sebagai salah satu peserta pilpres," tuturnya.
Di sisi lain, Feri berpandangan, putusan DKPP sedikit banyak akan memengaruhi elektabilitas pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Terlebih, jika publik menyadari sederet tindakan yang ditempuh untuk meloloskan peserta Pilpres 2024 ini.
"Tentu ada pengaruhnya, kalau publik menyadari bahwa seluruh proses dilakukan dengan curang dan melibatkan berbagai pihak untuk melakukan kecurangan itu," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.