Ketentuan Pilpres 2024 putaran kedua juga diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 416 menyatakan, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam putaran kedua.
Jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh dua paslon, kedua paslon itulah yang maju ke pilpres putaran kedua.
Namun, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh tiga paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
"Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang," bunyi Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Nantinya, pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang pilpres dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.
Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.