Konvensi Montevideo tahun 1933 mendefinisikan negara sebagai unit berdaulat yang dapat memenuhi empat kriteria, yakni:
Baca juga: Daftar 43 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain yang Ditarik BPOM
Oleh karena itu, negara-negara baru tidak bisa muncul begitu saja. Dan meski sebuah wilayah mendeklarasikan dirinya sebagai negara merdeka, tidak lantas menjadi negara yang diakui.
Selain memenuhi persyaratan di atas, sebuah wilayah juga harus mendapat pengakuan internasional untuk bisa menjadi negara berdaulat.
Baca juga: Mengenal Negara-negara Transkontinental yang Wilayahnya Ada di Dua atau Lebih Benua
Meski berbeda, bangsa negara sering kali beririsan. Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki bahasa, sejarah, budaya, dan (biasanya) wilayah geografis yang sama.
Sedangkan negara adalah kelompok masyarakat yang bercirikan lembaga formal pemerintahan, termasuk undang-undang, batas wilayah tetap, dan kedaulatan.
Suatu negara dapat terdiri dari satu atau lebih bangsa (seperti yang dilakukan Kekaisaran Romawi dan Austria-Hongaria), dan suatu bangsa dapat diwakili (atau diperintah) oleh satu atau lebih negara bagian (biasanya bersebelahan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.