Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembakaran Ruko dan Kantor Denkesyah di Waena, Jayapura

Kompas.com - 29/12/2023, 13:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Insiden kebakaran terjadi di sejumlah bangunan di Area Bucen III Waena, Jayapura, Papua pada Kamis (28/12/2023) pukul 17.50 WIT.

Aksi itu diduga dilakukan beberapa simpatisan massa saat mengantar pengantar jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Disebutkan bangunan yang dibakar adalah Kantor Denkesyah, Kios Manset, dan Perumahan Dinas Jabatan Kasi Korem 172/PWY.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, kobaran api berhasil dipadamkan pada pukul 20.30 WIT.

"Tidak ada korban jiwa, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/12/2023).

Saat ini, pihaknya tengah mendalami motif aksi pembakaran tersebut.

Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe...

Kronologi aksi pembakaran bangunan di Jayapura

Menurut Benny, aksi pembakaran bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena pada Kamis (28/12/2023).

Aksi perlawanan tiba-tiba muncul. Beberapa massa melemparkan batu ke arah aparat keamanan yang berjaga di depan Gapura Masuk Asrama Korem 172/PWY Waena.

Merespons aksi tersebut, aparat kepolisian sempat melakukan tembakan peringatan dan sejumlah upaya untuk mengendalikan situasi.

"Sayangnya, aksi anarkistis berlanjut, memicu pembakaran beberapa bangunan di sekitar Lampu Merah Waena, termasuk kantor Denkesyah, kios, dan perumahan dinas Jabatan Kasi Korem 172/PWY Jayapura,” ungkap Benny.

Massa aksi selanjutnya membakar kios yang berada dekat dengan Lampu Merah Waena.

Kios-kios tersebut menjual baju, sepatu dan sandal sehingga kobaran api cepat menjalar dengan cepat dan membakar Bangunan Kantor serta kios lainnya yang berada di lingkungan Asrama Korem 172/PWY Waena.

Pemadaman dilakukan pada pukul 18.10 WIT oleh satu unit AWC Polda Papua.

Kolaborasi antara kepolisian dan petugas pemadam kebakaran berlanjut dengan kedatangan dua SSK anggota gabungan TNI/Polri dan tiga unit mobil pemadam kebakaran.

"Pada pukul 20.30 WIT, api yang membakar bangunan kantor, kios, dan perumahan dinas di Lingkungan Asrama Korem 172/PWY Waena berhasil dipadamkan," tutur Benny.

Meskipun tidak ada korban jiwa, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Stroke, Sakit Jantung, Diabetes, dan Ginjal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com