"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api," tegasnya.
Baca juga: Ini Alasan KAI Akan Ubah KA Feeder Kereta Cepat Whoosh Jadi KRL
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Dalam Pasal 194 ayat 1 itu tertulis bahwa pihak yang dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara ayat 2 menyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang meninggal dunia, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," terang Rokhmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.