Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba di 20 Kantor Pertanahan, Masyarakat Bisa Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik

Kompas.com - 13/12/2023, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Secara fisik, Lampri mengatakan, sertifikat hanya diterbitkan dalam bentuk satu lembar yang dicetak pada secure paper atau kertas dengan standar keamanan tinggi.

"Serta dibubuhi QR code untuk melakukan verifikasi dokumen melalui aplikasi Sentuh Tanahku," lanjutnya.

Dengan demikian, selain berbentuk elektronik, masyarakat atau pemegang hak atas tanah juga masih mendapatkan sertifikat tanah fisik.

Sementara itu, merujuk Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, alih media di 20 kantor pertanahan di Indonesia merupakan kegiatan untuk mengubah dokumen konvensional menjadi elektronik.

Dokumen yang dimaksud meliputi surat ukur menjadi surat ukur elektronik, serta buku tanah (BT) menjadi BT-el.

Kegiatan alih media tersebut dilaksanakan secara bertahap desa demi desa, maupun pada saat layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Nantinya, kegiatan alih media dilakukan melalui verifikasi dan validasi terhadap data fisik pada surat ukur dan data yuridis pada buku tanah.

Verifikasi ini dilakukan dengan memeriksa kesesuaian data yang telah tersimpan pada sistem elektronik.

Sedangkan, validasi data dilakukan dengan memeriksa struktur data dan kelengkapan isian data yang tersimpan pada sistem elektronik.

Selanjutnya, halaman terakhir pada buku tanah dan surat ukur hasil alih media akan diberikan catatan berupa kalimat penutup:

"Buku Tanah/Surat Ukur ini telah dilakukan validasi dan telah sesuai dengan Data pada Sistem Elektronik. Pencatatan perubahan selanjutnya dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Terakhir, pencatatan pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan pada buku tanah elektronik yang pengesahannya dilakukan pada sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el).

Sertifikat tanah sendiri adalah surat tanda bukti kepemilikan kuat yang memuat data fisik dan yuridis sesuai dengan buku tanah serta surat ukur.

Serupa dengan konvensional, sertifikat tanah elektronik diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak dan hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah maupun pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Tren
Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Tren
Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Tren
Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Tren
Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Tren
Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia atas Irak

Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia atas Irak

Tren
LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com