Secara fisik, Lampri mengatakan, sertifikat hanya diterbitkan dalam bentuk satu lembar yang dicetak pada secure paper atau kertas dengan standar keamanan tinggi.
"Serta dibubuhi QR code untuk melakukan verifikasi dokumen melalui aplikasi Sentuh Tanahku," lanjutnya.
Dengan demikian, selain berbentuk elektronik, masyarakat atau pemegang hak atas tanah juga masih mendapatkan sertifikat tanah fisik.
Sementara itu, merujuk Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, alih media di 20 kantor pertanahan di Indonesia merupakan kegiatan untuk mengubah dokumen konvensional menjadi elektronik.
Dokumen yang dimaksud meliputi surat ukur menjadi surat ukur elektronik, serta buku tanah (BT) menjadi BT-el.
Kegiatan alih media tersebut dilaksanakan secara bertahap desa demi desa, maupun pada saat layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Nantinya, kegiatan alih media dilakukan melalui verifikasi dan validasi terhadap data fisik pada surat ukur dan data yuridis pada buku tanah.
Verifikasi ini dilakukan dengan memeriksa kesesuaian data yang telah tersimpan pada sistem elektronik.
Sedangkan, validasi data dilakukan dengan memeriksa struktur data dan kelengkapan isian data yang tersimpan pada sistem elektronik.
Selanjutnya, halaman terakhir pada buku tanah dan surat ukur hasil alih media akan diberikan catatan berupa kalimat penutup:
"Buku Tanah/Surat Ukur ini telah dilakukan validasi dan telah sesuai dengan Data pada Sistem Elektronik. Pencatatan perubahan selanjutnya dilakukan melalui Sistem Elektronik."
Terakhir, pencatatan pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan pada buku tanah elektronik yang pengesahannya dilakukan pada sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el).
Sertifikat tanah sendiri adalah surat tanda bukti kepemilikan kuat yang memuat data fisik dan yuridis sesuai dengan buku tanah serta surat ukur.
Serupa dengan konvensional, sertifikat tanah elektronik diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak dan hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah maupun pihak lain yang dikuasakan olehnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.