Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda SNPMB 2024 dengan Penerimaan Mahasiswa Tahun Sebelumnya, Bisa Pilih 4 Prodi

Kompas.com - 09/12/2023, 20:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.

SNPMB 2024 dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 62 Tahun 2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

SNPMB 2024 terdiri dari tiga jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.

Terdapat sejumlah perbedaan yang akan diterapkan oleh Panitia SNPMB 2024 dibandingkan dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru SNPMB 2023.

Baca juga: SNBT 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat, Jadwal, dan Biaya Daftarnya


Perbedaan SNPMB 2024 dan SNPMB 2023

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menjelaskan, perubahan di SNPMB 2024 akan berdampak baik bagi para calon mahasiswa.

“Ada beberapa perubahan dalam SNPMB 2024, tetapi prinsip utama kita adalah kita memberikan layanan yang semakin lama semakin baik bagi calon mahasiswa dan juga membangun sistem yang berkeadilan," ujarnya, dikutip dari situs Dikti Kemdikbud (8/12/2023).

Menurutnya, perubahan ini akan mengurangi kerugian masyarakat yang tidak bisa masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Berikut perbedaan seleksi penerimaan mahasiswa baru di SNPMB 2024 dan SNPMB 2023.

  • Peserta hanya pilih satu jalur seleksi

Sejumlah siswa SMA 2 Brebes, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023).Kompas.com/ Tresno Setiadi Sejumlah siswa SMA 2 Brebes, Jawa Tengah, Selasa (1/8/2023).
Panitia SNPMB 2024 menyatakan calon mahasiswa hanya bisa memilih satu jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi atau SNPB 2024 tidak boleh mengikuti SNBT atau Seleksi Mandiri.

Sebaliknya, calon mahasiswa yang lolos SNBT 2024 dan sudah melakukan daftar ulang di PTN yang dituju tidak boleh mengikuti Seleksi Mandiri di PTN manapun.

Kondisi ini berbeda dari SNPMB 2023 dan tahun-tahun sebelumnya di mana calon mahasiswa bisa mendaftar ke semua jalur seleksi PTN.

Pemberlakuan aturan ini membuat calon mahasiswa harus menentukan pilihan secara jelas sebelum mendaftarkan diri di SNBP, SNBT, atau Seleksi Mandiri.

Baca juga: Benarkah Mengundurkan Diri dari PTN Jalur SNBT Bakal Kena Blacklist? Ini Kata SNPMB

  • Calon mahasiswa bisa pilih 4 prodi

SNBT 2024 membuka peluang calon mahasiswa memilih maksimal empat program studi (prodi) yang akan diikuti.

Empat prodi ini terdiri dari dua program akademik di tingkat Sarjana serta dua program vokasi Diploma 3 dan Diploma 4/Sarjana Terapan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com